Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI

TUGAS DAN FUNGSI

  • 19/05/2023 09:03:47
  • By : Administrator
  • 10095

Tugas dan Fungsi Balai Veteriner Lampung

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 9 Tahun 2025 Pasal 66, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, BV menyelenggarakan fungsi: 

a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, serta evaluasi dan pelaporan; 

b. pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian; 

c. pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan, dan pengujian mutu dan keamanan produk hewan, zoonosis yang ditularkan melalui produk hewan, serta penggunaan dan resistensi antimikrobia; 

d. pemeriksaan dan pengujian semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan; 

e. penyusunan jenis, status situasi dan peta penyakit hewan wilayah kerja; 

f. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan nasional dan acuan diagnosis penyakit hewan menular; 

g. pelaksanaan pengujian forensik veteriner; 

h. pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat dan diseminasi informasi veteriner; 

i. pelaksanaan analisis toksikologi veteriner dan keamanan pakan; 

j. pelaksanaan bimbingan teknis surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian laboratorium serta kesejahteraan hewan; 

k. pelaksanaan analisis risiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di wilayah kerja; 

l. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di wilayah kerja; 

m. pelaksanaan analisis veteriner, dan penguatan terhadap teknik dan metode serta diseminasi; 

n. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan

o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BV. 

KATEGORI


WA Call Center