Tugas dan Fungsi Balai Veteriner Lampung
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 61/Permentan/OT.140/5/2013, Balai Veteriner Lampung memiliki tugas utama melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk asal hewan
Fungsi Balai Veteriner Lampung sebagai berikut :
1. Penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta penyiapan evaluasi dan pelaporan;
2. Pelaksanaan penyidikan penyakit hewan;
3. Pelaksanaan penyidikan melalui pemeriksaan dan pengujian produk hewan;
4. Pelaksanaan surveilans penyakit hewan, dan produk hewan;
5. Pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan;
6. Pembuatan peta penyakit hewan regional;
7. Pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosa penyakit hewan menular;
8. Pelaksanaan pengujian dan pemberian laporan dan/atau sertifikasi hasil uji yang terakreditasi KAN maupun non akreditasi;
9. Pelaksanaan pengujian forensik veteriner;
10. Pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat (public awareness);
11. Pelaksanaan kajian terbatas teknis veteriner;
12. Pelaksanaan pengujian toksikologi veteriner dan keamanan pakan;
13. Pemberian bimbingan teknis laboratorium veteriner, puskeswan, dan kesejahteraan hewan;
14. Pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian veteriner, serta bimbingan teknis penanggulangan penyakit hewan;
15. Pelaksanaan analisis risiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di regional;
16. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
17. Pengkajian batas maksimum residu obat hewan dan cemaran mikroba;
18. Pemberian pelayanan teknis pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan;
19. Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan;
20. Pengembangan sistem dan diseminasi informasi veteriner;
21. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Veteriner Lampung.