Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang , silahkan tanyakan sesuatu

TUGAS DAN FUNGSI

  • 19/05/2023 09:03:47
  • By : Administrator
  • 993

Tugas dan Fungsi Balai Veteriner Lampung

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 61/Permentan/OT.140/5/2013, Balai Veteriner Lampung memiliki tugas utama melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk asal hewan

Fungsi Balai Veteriner Lampung sebagai berikut :

1. Penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta penyiapan evaluasi dan pelaporan;

2. Pelaksanaan penyidikan penyakit hewan;

3. Pelaksanaan penyidikan melalui pemeriksaan dan pengujian produk hewan;

4. Pelaksanaan surveilans penyakit hewan, dan produk hewan;

5. Pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan;

6. Pembuatan peta penyakit hewan regional;

7. Pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosa penyakit hewan menular;

8. Pelaksanaan pengujian dan pemberian laporan dan/atau sertifikasi hasil uji yang terakreditasi KAN maupun non akreditasi;

9. Pelaksanaan pengujian forensik veteriner;

10. Pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat (public awareness);

11. Pelaksanaan kajian terbatas teknis veteriner;

12. Pelaksanaan pengujian toksikologi veteriner dan keamanan pakan;

13. Pemberian bimbingan teknis laboratorium veteriner, puskeswan, dan kesejahteraan hewan;

14. Pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian veteriner, serta bimbingan teknis penanggulangan penyakit hewan;

15. Pelaksanaan analisis risiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di regional;

16. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;

17. Pengkajian batas maksimum residu obat hewan dan cemaran mikroba;

18. Pemberian pelayanan teknis pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan;

19. Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan;

20. Pengembangan sistem dan diseminasi informasi veteriner;

21. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Veteriner Lampung.