Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang , silahkan tanyakan sesuatu

PROFIL BALAI VETERINER LAMPUNG

  • 11/05/2023 13:49:30
  • By : Administrator
  • 1647

Balai Veteriner Lampung semula bernama Balai Penyidikan dan Penyakit Hewan (BPPH) Tanjung Karang, mulai berdiri berdasarkan surat persetujuan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara No. 512/I/MENPAN/5/78 tanggal 13 Mei 1978 dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 315/kpts/org/5/1978 tanggal 25 Mei1978.

BPPH merupakan penjelmaan dari Laboratorium Kesehatan Hewan tipe A yang umumnya merupakan proyek kerjasama antara Lembaga Dunia/Pemerintah Negara Lain dengan Pemerintah Indonesia. BBPH Tanjung Karang juga merupakan proyek kerjasama dengan Pemerintah Jepang yang tercantum dalam bantuan teknis BAPPENAS dengan nomor kode ATA-133.

Pada tahun 1976, Japan International Cooperation Agency (JICA) melakukan survei pendahuluan di Indonesia.  Tim ini terdiri dari 4 orang ahli yang dipimpin oleh Dr. Muneo Ogata menghasilkan laporan : “The Survey Report on Animal Health Cooperation Programme in Indonesia” yang diantaranya menyatakan pentingnya pendirian BPPH atau Animal Disease Investigation Center (ADIC) di Medan dan Tanjung Karang.

Pada tanggal 17 Juli 1977 ditandatangani Record of Discussionoleh Direktur Jenderal Peternakan Prof. Dr. J.H. Hutasoit dan Dr. Muneo Ogata.  Dilanjutkan dengan penandatanganan Exchange of Notes oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Adam Malik dan Menteri Luar Negeri Jepang, Mr. Iichiro Hatoyoma.

Pada bulan Oktober 1977 – Oktober 1978 dilakukan pembangunan BPPH Wilayah III Tanjung Karang.  Peresmian gedung dilaksanakan pada tanggal 25 November 1978 oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia, Prof.Ir. Soedarsono Hadisaputro.

Bantuan Pemerintah Jepang berbentuk grant yang dilaksanakan JICA diperpanjang dan berakhir 7 Juli 1982.  Walaupun demikian bantuan teknik masih berlanjut 2 tahun sampai dengan 1984.  Fasilitas yang diberikan terdiri dari:

  • Gedung yang terdiri dari gedung induk, ruang laboratorium (patologi, virologi, parasitologi dan bakteriologi), dark room, diesel room, storage, washing room, toilet, ruang Kepala BPPH, ruang perpustakaan dan ruang administrasi dengan luas 630,78 m2

  • Gedung lainnya adalah ruang animal shed dengan luas 75 m2, garasi dengan luas 54 m2 dan ruang water pump dengan luas 13,81 m2

  • Water system instalation, peralatan dan bahan kimia laboratorium, peralatan kantor, mesin, kendaraan dan suku cadang

  • Mendatangkan ahli dari Jepang

  • Latihan para staf Indonesia

Seiring perkembangan waktu pada tahun 2001 Balai Penyidikan Penyakit Hewan Wilayah III Tanjungkarang berubah nama menjadi Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Regional III berdasarkan SK Mentan No. 457/Kpts/OT.210/8/2001 tanggal 20 Agustus 2001 dengan beberapa penambahan tugas dan fungsi.

Pada Maret 2009 melalui ‘The Project for Improvement of Animal Health Laboratories for Diagnosis of Avian Influenza and Other Major Diseases of Animals” Balai Veteriner Lampung mendapat bantuan dari JICA berupa : 

  • Gedung BSL 2 plus

  • Water system instalation 

  • Pengolahan limbah

  • Peralatan Laboratorium

Pada tahun 2013, Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Regional III kemudian berubah menjadi Balai Veteriner Lampung Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 61/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Veteriner tanggal 24 Mei 2013 dengan wilayah kerja Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung.

 

SEJARAH SURAT KEPUTUSAN BERDIRINYA SERTA PERUBAHAN

BALAI VETERINER LAMPUNG

Balai Veteriner Lampung semula bernama Balai Penyidikan dan Penyakit Hewan (BPPH)

Tanjung Karang,  mulai berdiri berdasarkan surat persetujuan :

 

  1. -  Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara No. 512/I/MENPAN/5/78  tanggal 13 Mei 1978

-  Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 315/kpts/org/5/1978   tanggal  25  Mei  1978   Balai Penyidikan dan Penyakit Hewan (BPPH) Tanjung Karang 

Oleh Menteri Pertanian Prof. Ir. SOEDARSONO HADISAPOETRO

 

  1. Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 457/ Kpts/OT.210/8/2001   tanggal 20 Agustus 2001

Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner

Oleh Menteri Pertanian Prof. Dr. Ir. BUNGARAN SARAGIH, M.Ec

(berubah menjadi Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner)

 

  1. Peraturan Menteri Pertanian No. 61/Permentan/OT.140/5/2013   tanggal 24 Mei 2013

Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Veteriner

Oleh Menteri Pertanian SUSWONO

(berubah menjadi Balai Veteriner) tambah Balai Veteriner Subang

 

  1. Peraturan Menteri Pertanian No. 43 Tahun 2020    tanggal  23  Desember  2020

Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Ditjen PKH  

Oleh Menteri Pertanian SYAHRUL YASIN  LIMPO

( tambah Loka Veteriner Jayapura )

 

  1. Peraturan Menteri Pertanian No. 12 Tahun 2023    tanggal 17 Januari 2023

Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Ditjen PKH

Oleh Menteri Pertanian SYAHRUL YASIN  LIMPO

( Menambah Tusi )

 

  1. Peraturan Menteri Pertanian No. 07 Tahun 2024    tanggal 25  September 2024

Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Ditjen PKH

Oleh Menteri Pertanian  ANDI AMRAN SULAIMAN

( Loka Veteriner Jayapura menjadi Balai Veteriner )