Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang , silahkan tanyakan sesuatu

Wabah Penyakit Sapi Ngorok Di Kaur Semakin Meluas

  • 25/10/2024 09:00:00
  • By : Andika Eka Purbaya
  • 7
Wabah Penyakit Sapi Ngorok Di Kaur Semakin Meluas

Repost (RRI : https://www.rri.co.id/bintuhan/daerah/1067249/wabah-penyakit-sapi-ngorok-di-kaur-semakin-meluas)

KBRN Bintuhan : Penyebaran kasus kematian hewan ternak  sapi atau kerbau akibat terserang penyakit sapi ngorok atau Septicaemia Epizootica  (SE) di Kabupaten Kaur semakin meluas. Sebelumnya penyebaran penyakit ini hanya ada di 3 kecamatan, namun sekarang bertambah menjadi 5 kecamatan.

 

Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur drh. Rakhmat Fajar mengatakan sebelumnya penyebaran penyakit sapi ngorok di Kabupaten Kaur hanya ada di Kecamatan Semidang Gumay, Kecamatan  Kinal, Dan Kecamatan Tanjung Kemuning. Namun sekarang bertambah di 2 Kecamatan yakni Kecamatan Kaur Selatan dan Kalam Tengah. Sementara untuk total  jumlah kasus saat ini sudah ada 85 hewan ternak  yang mati akibat terjangkit penyakit sapi ngorok. Dari jumlah tersebut hewan ternak kerbau yang mendominasi.

 

"Untuk sebaran penyakit sapi ngorok di Kabupaten Kaur bertambah ya dari yang sebelumnya hanya ada di 3 kecamatan kini ada di 5 kecamatan,"ungkapnya.

 

Rakhmat Fajar menjelaskan Penyakit sapi ngorok penyakit  merupakan penyakit yang penularannya terhadap hewan ternak  sangat cepat. Penyakit yang menyerang hewan ternak sapi atau kerbau ini disebabkan oleh bakteri Pasteurella multocida yang menyerang saluran pernapasan dan sistem lain pada hewan ternak dan akan menyebabkan kematian pada hewan ternak.

 

Selain pemberian vaksin langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh peternak agar terhindar dari penyakit sapi ngorok ini ialah dengan mengandangkan hewan ternak, memberikan disinfaksi pada kandang hewan ternak,  dan menghentikan aktifitas jual beli sapi atau kerbau dari luar Kabupaten Kaur.

"Kami  himbau kepada peternak untuk hindari dulu aktifitas jual beli hewan ternak, dan juga wajib untuk mengandangkan hewan ternaknya guna menghindari interaksi antar hewan ternak lain," tutupnya.