Lampung, 12 Desember 2024 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai tentang pentingnya pengendalian gratifikasi, sejumlah pegawai Balai Veteriner Lampung mengikuti acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengendalian Gratifikasi Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Aula Balai secara daring.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan paparan mendalam terkait aturan, dampak, serta cara melaporkan gratifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Balai Veteriner Lampung, dalam sambutannya, menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. "Kita harus terus meningkatkan komitmen untuk mencegah praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik," ujarnya.
Sesi sosialisasi membahas berbagai aspek gratifikasi, termasuk bentuk-bentuk gratifikasi yang wajib dilaporkan, langkah-langkah pengendalian, serta peran setiap individu dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi. Sementara itu, bimbingan teknis memberikan panduan praktis kepada peserta terkait tata cara pelaporan gratifikasi menggunakan aplikasi yang telah disediakan KPK.
Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini, terutama saat sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan untuk mendalami kasus-kasus gratifikasi yang relevan dengan tugas mereka. Dengan terselenggaranya acara ini, diharapkan seluruh pegawai Balai Veteriner Lampung dapat memahami dan menerapkan pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari budaya kerja sehari-hari.
Acara ini menjadi langkah nyata Balai Veteriner Lampung dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.