Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang , silahkan tanyakan sesuatu

Upaya Pembebasan Rabies Kota Palembang Tahun 2024

  • 22/08/2024 16:00:00
  • By : Andika Eka Purbaya
  • 21
Upaya Pembebasan Rabies Kota Palembang Tahun 2024

 

Membangun Sinergi untuk Kemajuan Kota

Palembang, 22 Agustus 2024 – Dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan beberapa elemen masyarkat, Plt Walikota Palembang, Dr. Ucok Abdulrauf Damenta, S.Sos menggelar audiensi dengan berbagai elemen masyarakat dan instansi terkait pada 22 Agustus 2024 di Kantor Walikota Palembang. Pertemuan ini menjadi wadah untuk mendengarkan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan menuju bebas rabies Kota Palembang tahun 2024.

Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi profesi Persatuan Dokter Hewan Indonesia Cabang Sumatera Selatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Kota Palembang, Dinas Kesehatan Kota Palembang dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Plt Walikota menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong terhadap proses pembebasan rabies di Kota Palembang.

“Kota Palembang adalah milik kita bersama. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi masukan dari semua pihak yang hadir dalam audiensi ini,” ujar Dr. Ucok Abdulrauf Damenta, S.Sos

Balai Veteriner Lampung dalam hal ini diwakili oleh drh Tri Guntoro, MP menyampaikan beberapa hal diantaranya syarat bebas menurut OIE atau WOAH adalah tidak adanya kasus rabies selama 2 tahun pada manusia dan hewan. Yang perlu menjadi perhatian adalah penghitungan populasi, vaksinasi serta protektifitas dengan cakupan 70 %, dan proses KIE yang dilaksanakan secara berjenjang hingga tingkat kelurahan, tambah Tri Guntoro.

Selain itu, Ketua PDHI Cabang Sumatera Selatan Dr drh Jafrizal menyampaikan bahwasanya Perda No 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Perwali No 38 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Hewan Penular Rabies sehingga memungkinkan untuk dibentuknya Tim Penanganan Rabies yang melibatkan beberapa elemen.

Di akhir audiensi, Plt Walikota menegaskan kembali komitmennya untuk menjadikan Palembang sebagai kota yang bebas rabies dengan melakukan beberapa hal diantarannya:

1. Memberikan surat edaran ke kecamatan dan kelurahan untuk memberikan Informasi dan Edukasi kepada masyarakat;

2. Melakukan vaksinasi di tingkat kelurahan dengan didampingi oleh Polisi Pamong Praja;

3. Akan ada pendampingan dalam proses pengambilan specimen oleh petugas;

4. Dilakukan penertiban Lapak Lapo.

Semoga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, tegasnya.