Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang , silahkan tanyakan sesuatu

Pengambilan sampel air dan udara di Balai Veteriner Lampung

  • 24/06/2024 09:00:00
  • By : Andika Eka Purbaya
  • 63
Pengambilan sampel air dan udara di Balai Veteriner Lampung

Pada tanggal 13 Juni 2024, telah dilakukan pengambilan sampel air dan udara di Balai Veteriner Lampung. Kegiatan ini merupakan bagian dari persyaratan penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Tim ahli lingkungan dari instansi terkait terlibat dalam pengambilan sampel ini, menggunakan peralatan canggih untuk memastikan keakuratan dan validitas data yang diperoleh.

Proses pengambilan sampel dilakukan dengan mengikuti prosedur yang ketat, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sampel yang diambil akan dianalisis di laboratorium untuk mengevaluasi kualitas air dan udara di lingkungan sekitar Balai Veteriner Lampung. Analisis ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan operasional di balai tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Hasil dari analisis sampel ini akan menjadi bagian dari dokumen UKL/UPL, yang akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di Balai Veteriner Lampung. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab lingkungan, serta memastikan bahwa kegiatan di balai veteriner berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan.

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.