Empat Lawang, Sumatera Selatan — Dalam rangka memperkuat pengendalian rabies di wilayah Sumatera Selatan, dilakukan audiensi lintas sektor yang membahas perkembangan kasus rabies pada manusia dan hewan di Kabupaten Empat Lawang, serta berbagai isu kesehatan hewan lainnya yang memerlukan perhatian bersama.
Audiensi dibuka oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Provinsi Sumatera Selatan Jafrizal yang menyampaikan situasi terkini kasus rabies di beberapa wilayah, terutama Talang Padang, Pendopo, Ulu Musi, dan Tebing Tinggi. Kasus rabies di daerah tersebut telah menimbulkan korban jiwa pada manusia dan memerlukan langkah cepat dan terpadu lintas sektor.
Dalam pertemuan tersebut, Balai Veteriner (Bv) Lampung, Kementerian Pertanian, yang diwakili oleh Tri Guntoro, memaparkan hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan positif rabies pada sampel dari wilayah Talang Padang dan Pendopo.
“Pencegahan utama rabies dilakukan melalui vaksinasi pada Hewan Penular Rabies (HPR), terutama anjing. Namun di lapangan kami mendapati tantangan berupa rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya vaksinasi serta keterbatasan stok vaksin,” jelas Tri Guntoro.
Ia menambahkan, pelaksanaan vaksinasi di lapangan juga membutuhkan dukungan aparat setempat seperti camat dan lurah, mengingat saat ini Kabupaten Empat Lawang hanya memiliki dua dokter hewan yang bertugas untuk wilayah yang luas.
Bv Lampung mendorong upaya percepatan penanggulangan rabies di wilayah terdampak melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) bersama puskesmas dan dinas kesehatan setempat.
Selain itu, dokter Tri mengusulkan agar Pemerintah Daerah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah rabies, untuk memperkuat fokus dan koordinasi pengendalian. Ia juga menekankan perlunya pembentukan Tim Koordinasi Daerah (Trikorda) sebagai unit lintas sektor dalam penanggulangan zoonosis dan Penyakit Infeksi Baru (PIB).
Dalam konteks kebijakan daerah, Bvet Lampung merekomendasikan agar substansi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang akan disusun mencakup:
· Kewajiban vaksinasi rabies pada HPR
· Penandaan/tag identitas pada anjing peliharaan
· Pembentukan Trikorda zoonosis
· Akses pendanaan dari dana desa atau CSR
· Pengelolaan populasi anjing liar
Sementara itu, Bupati Empat Lawang, Bapak Joncik, menyampaikan dukungannya terhadap langkah-langkah tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti hasil audiensi ini dengan penyusunan program penanggulangan rabies di wilayah terdampak, sekaligus memastikan adanya kebijakan yang memperkuat pelaksanaan di lapangan, mulai dari surat edaran hingga peraturan bupati atau peraturan daerah,” tegasnya.
Kepala Dinas Pertanian Empat Lawang, Bapak Hendra Lezi, menambahkan bahwa saat ini infrastruktur pelayanan kesehatan hewan masih terbatas, baik dari sisi sarana, prasarana, maupun ketersediaan vaksin rabies.
“Dengan penetapan status KLB, penanganan rabies akan kami laksanakan sesuai prosedur kebencanaan dengan dukungan lintas instansi,” ujarnya.
Dari tingkat provinsi, POV Sumatera Selatan menegaskan pentingnya pembentukan Perda atau Perbup Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai dasar hukum untuk memperkuat layanan veteriner daerah. Selain itu, perlu dilakukan penguatan SDM dokter hewan dan petugas pelayanan kesehatan hewan, serta pemberdayaan kader desa melalui kolaborasi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan.
Secara terpisah, Kepala Balai Veteriner Lampung, Suryantana menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Daerah Empat Lawang dalam menindaklanjuti temuan kasus rabies serta membuka ruang kolaborasi lintas sektor.
“Rabies merupakan penyakit zoonosis yang dapat dicegah sepenuhnya. Kementerian Pertanian melalui Balai Veteriner Lampung berkomitmen mendukung Pemerintah Daerah dalam aspek laboratorium, surveilans, dan pendampingan teknis di lapangan. Kami juga mendorong adanya percepatan vaksinasi rabies pada hewan penular rabies serta pembentukan Trikorda untuk memperkuat koordinasi lintas sektor,” ungkap Suryantana.
Beliau menegaskan bahwa pengendalian rabies bukan hanya tanggung jawab sektor kesehatan hewan, tetapi juga tanggung jawab bersama antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat.
“Peran masyarakat menjadi kunci utama. Vaksinasi hewan peliharaan, pelaporan gigitan, dan kesadaran akan bahaya rabies adalah langkah sederhana namun berdampak besar dalam mencegah kematian akibat rabies,” tutupnya.
Audiensi ini menjadi langkah awal dalam membangun sinergi lintas sektor menuju Empat Lawang bebas rabies, serta wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui pengendalian penyakit zoonosis secara berkelanjutan.